Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna berkenaan dengan penyampaian pandangan akhir Fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2023 di Gedung Paripurna. Selasa, 05 September 2023.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen didampingi Waka 1 Dedi Heryanto dan dihadiri 17 anggota DPRD Kabupaten Lebong lainya.
Hadir pada kesempatan itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Wakil Bupati Lebong, Fahrurrozi, Sekda Lebong, Mustarani Abidin, Forkopimda, para kepala OPD, Camatu dan para tamu undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna kali ini, dari enam Raperda yang diajukan pihak eksekutif, dua Raperda diantaranya diterima dan berhasil disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Lebong Tahun 2023. Sedangkan empat Raperda lainya ditolak pihak legislatif.
Adapun dua Raperda yang disahkan menjadi Perda diantaranya adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Kemudian Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sedangkan empat Raperda yang ditolak untuk disahkan menjadi Perda diantaranya, Raperda tentang Pengelolaan Pasar, Raperda Tentang Pendirian Perumda Air Minum, Raperda tentang penyertaan Modal Perumda Perberasan Karang Nio, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bupati Lebong, Kopli Ansori, mengatakan ucapan terima kasih kepada DPRD Lebong karena sudah mengesahkan dua Raperda yang diusulkan oleh pihaknya.
Lanjut Kopli menyampaikan, terkait empat Raperda yang belum disepakati dan disahkan menjadi Perda pihaknya akan melakukan pembahasan ulang dengan pihak DPRD.
“Empat Raperda yang belum disahkan ini akan kita bahas kembali dan akan kita sempurnakan, baik secara administrasi mupun kelengkapannya, sehingga keempat Raperda ini nantinya dapat diterima oleh pihak legislatif dan disahkan menjadi Perda,” harap Kopli.
Sanada, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen mengatakan, Raperda yang belum disahkan tentu ini menjadi catatan dan akan kita dibahas ulang bersama eksekutif.
Lanjut Carles menyampaikan, kita akan memberikan kesempatan untuk melengkapi dan mempersentasikan ataupun memaparkan keempat nota pengantar Raperda yang belum disepakati dan disahkan menjadi Perda tahun 2023 ini.
“Jika nanti dinilai ugen dan penting serta mengutungkan baik Pemda maupun masyarakat, tentu akan kita terima dan kita sahkan bersama menjadi Perda tahun 2023,” tegas Carles. (PMS20)