Bermoodalkan Surat Gubernur, PT JR Beroperasi Lagi di Lebong

0
138
Bermoodalkan Surat Gubernur, PT JR Beroperasi Lagi di Lebong

Lebong – Setelah sempat berhenti, aktivitas coal hauling PT Jambi Resource (JR) kembali beroperasi terhitung mulai 12 Juni 2024. Berlanjutnya operasi ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: E.310.DISHUB.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Bangkitan Lalu Lintas Rendah Kegiatan Pertambangan Batu Bara di Desa Ketenong II Nomor Ruas Jalan 04.1.3 Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong di Status Jalan Provinsi, Provinsi Bengkulu tertanggal 31 Mei 2024.

Namun berlanjutnya aktivitas tersebut tak serta merta menjawab persoalan jalan yang akan terdampak seperti yang sudah terjadi dan menuai reaksi protes masyarakat.

Puncaknya adalah saat Bupati Lebong Kopli Ansori bersurat secara resmi agar PT JR menghentikan aktivitasnya beberapa waktu lalu dan diindahkan oleh PT JR.

Lantaran belum ada solusi konkrit untuk mengatasi dampak yang akan ditimbulkan dengan berlanjutnya aktivitas pertambangan batu bara tersebut, Mhitra Naibaho menyatakan telah mengundurkan diri sebagai Humas PT JR.

“Sebagai putra daerah, saya tidak ingin menzholimi Lebong dengan kegiatan pengrusakan demi kepentingan pribadi,” ujar. Kamis, 13 Juni 2024.

Apalagi, kata Mhitra, dalam pertemuan koordinasi beberapa waktu lalu, dirinya sudah memberikan pernyataan itu kepada Bupati Lebong terkait komitmennya sebagai putra daerah Lebong untuk mendahulukan kepentingan Lebong dari pada yang lain.

Bermoodalkan Surat Gubernur, PT JR Beroperasi Lagi di Lebong
Bermoodalkan Surat Gubernur, PT JR Beroperasi Lagi di Lebong

“Diskusi saya ke Bupati Lebong, bapak Kopli Ansori, kemudian dihadiri oleh Pak Wisnu dari PT Shonari dan KTT Togu Sihite bahwa Pak Bupati hanya minta kontribusi perusahaan yang berdiri di wilayah Lebong harus benar sampai ke daerah Kabupaten Lebong. Maka dari itu Bapak Bupati Lebong hanya berusaha semaksimal mungkin demi kepentingan masyarakat, terutama Pinang Belapis,” jelas Mhitra.

Mhitra mengatakan, keputusannya mundur itu juga karena ada banyak dugaan pelanggaran oleh PT JR terkait dana kompensasi yang dimaksud, diberikan hanya untuk insentif kepala desa di Kecamatan Pinang Belapis, bukan untuk masyarakat Pinang Belapis.

“Saya sebagai salah satu putra daerah Lebong menjujung tinggi etika. Bagaimana kepentingan daerah ini lebih prioritas bagi saya. Investasi tidak boleh asal-asalan apalagi terkait PNPB yang terserap oleh negara,” cetusnya.

Mhitra menambahkan sikapnya itu sejalan dengan komitmen Bupati Lebong yang juga masih mempertanyakan bagaimana solusi atas kondisi jalan yang masih rusak, terutama karena bencana longsor. Belum lagi, kata Mhitra, masih ada setumpuk PR yang mesti ditunaikan PT JR. Di antaranya terkait kondisi tenaga kerja yang diduga tanpa Jamsostek.

“Apa lagi PT Shonari Penta Abadi yang menampung karyawan sebanyak itu belum punya Jamsostek buat karyawan, kalau ada apa-apa siapa yang bertanggung jawab? K3 ada, tapi Jamsostek tidak ada,” ungkapnya. (PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini