Selama Ramadan, Pegawai Wajib Pakai Peci dan Jilbab

0
132
Bupati Kabupaten Lebong, Kopli Ansori

Lebong – Selama bulan Ramadan 1445 H ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memberlakukan kebijakan untuk mengatur jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Lebong.

Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori, menyatakan bahwa jam kerja ASN dan non-ASN Pemkab Lebong selama satu minggu hanya berkurang 1 jam.

Khusus untuk lima hari kerja, jam masuk kerja tetap pukul 07.30 WIB tanpa jam istirahat. Artinya, jam pulang kerja itu pukul 14.00 WIB. Dan ini berlaku untuk hari Senin sampai Kamis.

Sedangkan, khusus untuk hari Jum’at pulang jam 15.00 WIB. Karena ada jam istirahat satu jam, yang dimulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.

Lalu, khusus untuk SKPD yang menerapkan enam hari kerja. Seperti Dinkes, RSUD, Puskesmas dan Dinas Dukcapil, akan berbeda dengan lima hari kerja.

Jam kerja ASN enam hari kerja hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30, dan berakhir pukul 13.00 WIB, tanpa masa istirahat.

Sementara untuk hari Jumat, dimulai pada pukul 07.30 sampai 11.00 WIB tanpa masa istirahat. Sedangkan, untuk hari Sabtu dari pukul 07.30 sampai pukul 12.00 WIB.

“Bagi kepala perangkat daerah agar dapat memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan ramadan 1445 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Kopli.

Bupati Kabupaten Lebong, Kopli Ansori

Di samping itu, ia juga menyampaikan mengenai aturan berpakaian selama Ramadan 1445 H yang berlaku bagi ASN hari Senin hingga selasa dengan memakai pakaian PDH warna khaki dan menggunakan peci berwarna hitam polos. Bagi perempuan menggunakan jilbab berwarna kuning/khaki.

Lalu, hari Rabu menggunakan PDH (kemeja putih dan celana/rok berwarna hitam) serta menggunakan peci berwarna hitam polos jilbab berwarna saleem.

Selanjutnya, hari Kamis menggunakan PDH batik te Lebong mengunakan peci berwarna hitam polos hingga jilbab menyesuaikan. Terakhir, untuk hari Jumat menggunakan akan koko/gamis putih dengan peci berwarna hitam polos dan jilbab menyesuaikan.

Sementara itu, untuk PPPK dan THLT pakaiannya sama dengan ASN. Hanya berbeda pada hari Senin dan Selasa, PPPK hari Senin dan Selasa menggunakan kemeja putih serta celana/rok hitam. Sedangkan, THLT hari Senin dan Selasa menggunakan kemeja putih dan celana/rok khaki.

“Bagi THLT khusus seperti Satpol-PP, RSUD, Perhubungan petugas kebersihan/pengelola sampah serta cleaning service perkantoran masih tetap mengenakan pakaian kerja lapangan seperti biasanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukas Bupati.

Tak hanya itu, pelaksanaan ketentuan jam kerja dan pakaian dinas tersebut berlaku selama bulan ramadan 1445 H/2024 M, sejak mulai dikeluarkannya pengumuman resmi.

“Dan untuk pelaksanaan apel gabungan pada bulan ramadan 1445 H ditiadakan,” demikian bunyi edaran Bupati Lebong. (PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini