Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mulai memproses Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi sekitar 1.200 Aparatur Sipil Negara (ASN) periode September dan Oktober tahun ini.
Plt Kepala BKPSDM Lebong, Benny Qodratullah melalui Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA) Wince Damayanti menegaskan, pihaknya telah membuat Nomor 800/433/BKPSDM-3/2023 perihal Pengajuan Berkas TPP Bulan September dan Oktober tanggal 31 Oktober 2023.
“Kepala OPD bertanggungjawab mutlak atas kebenaran kelengkapan berkas pengajuan TPP,” ujar Wince. Jum’at, 03 November 2023.
Ia juga menambahkan, persyaratan pengajuan TPP hampir sama dengan pengajuan sebelumnya. Hanya saja, ada penambahan beberapa persyaratan.
“Sedikit ada tambahan persyaratan, mulai dari Rekom untuk data SDI dari Bappeda dan rekom untuk penilaian serta dokumen evaluasi kinerja SKP Triwulan III,” ucap Wince.
Lanjutnya, untuk berkas pengajuan TPP dimulai tanggal 1 sampai 10 November 2023. Berkas diupload secara online di website BKPSDM dan diverifikasi di BKPSDM Lebong dengan melampirkan bukti pendaftatan dan persyaratan.
“Apabila pengajuan berkas TPP tidak disampaikan pada tanggal tersebut, maka tidak akan diproses oleh BKPSDM,” pungkas Wince.
Sementara itu, Sekda Lebong, Mustarani Abidin menambahkan, sesuai komitmen Bupati untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN. Maka salah satu pintu awalnya adalah dengan memberikan TPP.
Sekda Mustarani mengakui, TPP dibayar secara rapel hampir sama seperti yang dilakukan sebelumnya. Untuk pembayaran tetap dilakukan melalui tingkat kedisiplinan dan kehadiran para abdi negara itu sendiri.
“Kalau sering tidak masuk kantor, maka akan ada perhitungan rusmusnya,” katanya.
Oleh karenanya, pihaknya mengimbau, agar para PNS di dibawah Pemkab Lebong agar terus meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja. Terlebih lagi sudah menerima TPP sebagai pemasukan tambahan.
“Maka dari itu, semangat memperbaiki diri dan kinerja perlu dan terus ditingkatkan. Kalau tidak disiplin, maka tunjangannya juga akan berkurang,” tandasnya. (PMS20)